
Penyuluhan Penanganan Reforma Agraria oleh Badan Pertanahan Kota Ambon bersama Dinas Perindag, Dinas Peikanan dan Dinas Pertanian Kota Ambon.
Reforma agraria Suatu adalah penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan rakyat
kegiatan penyuluhan tersebut untuk dapat mengakomodir masyarakat yang mempunyai potensi di masing masing bidang yaitu, peikanan, pertanian maupun usaha kecil menengah yang memililki usaha untuk kemajuan ekonomi masyarakat.
.jpeg)

